Jamin Kebutuhan Air Masyarakat, PUPR Matangkan Penyusunan UU Sumber Daya Air
Selasa, 28 Mei 2024 17:12 WITA

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah, Rabu, (14/12/22). (Foto: BKP/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mematangkan penyusunan aturan pelaksana/aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA), yang telah diundangkan sejak tahun 2019 lalu.
Berdasarkan amanat UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Kementerian PUPR telah menyiapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah.
"Keempat RPP tersebut antara lain RPP pengelolaan sumber daya air (SDA), RPP irigasi, RPP sumber air dan RPP sistem penyediaan air minum (SPAM). Target penyelesaian terhadap RPP tersebut direncanakan selesai pada pertengahan tahun 2023," terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Rabu (14/12/2022).
Dikatakan, RPP PSDA yang merupakan amanat Pasal 8 ayat (7), 8 ayat (8), 20 ayat (3), 22 ayat (5), 27, 34, 37, 39 ayat (8), 40 ayat (6), 43 ayat (5), 53, 54, 56, 60, 61 ayat (3), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4).
Di mana saat ini dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah dilaksanakan sebanyak 7 kali.
"Untuk RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang merupakan amanat Pasal 8 ayat (8), progresnya saat ini dalam tahap harmonisasi dengan K/L terkait. Telah dilakukan pembahasan dan
penyepakatan terhadap catatan dan masukan selama 4 kali harmonisasi," jelasnya.
Sedangkan untuk RPP Irigasi yang merupakan amanat Pasal 8 ayat (8), 41 ayat (5), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4), progresnya saat ini dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK).
"Terakhir untuk RPP Sumber Air, yang merupakan amanat Pasal 34, 27, 37, 41 ayat (5), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4) saat ini menunggu penetapan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan RPP tahun 2023," ungkapnya.
Ia menambahkan, UU SDA merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita, serta komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air.
{bbseparator}
UU Sumber Daya Air ini telah mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini, yakni jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management, serta perkuatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.
Selain aturan turunan UU SDA, Sekjen Zainal Fatah mengatakan, Kementerian PUPR saat ini juga telah menyiapkan RPP dari UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Pertama, RPP tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Jalan Tol yang
merupakan amanat Pasal 35H, 43, 48, 50, 51A, 51B, 52, 52A, 55, 56A, dan 57. Progresnya saat ini dalam tahap
pembahasan Panitia Antar Kementerian rencana tanggal 15 Desember 2022," tuturnya.
Selain itu lanjutnya, juga tengah disusun RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan yang merupakan
amanat Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 9A, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 16A, Pasal 22, Pasal 28, Pasal 35F, Pasal 35H, Pasal 36, Pasal 57F, Pasal 61C, dan Pasal 62 UU No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Progresnya saat ini dalam tahap
pembahasan Panitia Antar Kementerian pada tanggal 14 Desember 2022," kata Sekjen Fatah.
UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Desember 2021 lalu.
UU ini diharapkan dapat menjamin beberapa aspek, yaitu: ketertiban, keamanan, kelancaran dan keselamatan arus penumpang dan barang; pelayanan jalan yang andal dan prima yang berpihak pada kepentingan masyarakat; sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna; serta pengusahaan jalan tol yang transparan, akuntabel dan berkeadilan yang memenuhi standar pelayanan minimal.
Reporter: Ady
Editor: Sevianto
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar