Ditangkap di Bali, Dua WNA Buron Interpol Dipulangkan ke Negaranya

Senin, 27 Mei 2024 14:20 WITA

Card image

Kedua WNA buron Interpol sebelum dideportasi, Selasa (13/12/2022). (Foto:Agung/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Petugas gabungan mengawal ketat proses pendeportasian terhadap dua warga negara asing (WNA), Cyril Stiak (48) asal Ceko dan Stefan Durina (39) asal Slovakia.

Buron Interpol yang sebelumnya ditangkap Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri di Bali ini dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju negara masing-masing.

"Tadi pagi pukul 01.00 dini hari dideportasi. Imigrasi Ngurah Rai bersama Polda Bali dan NCB Interpol Divhubinter Polri turut melakukan pengawalam," ucap Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai Yoga Aria, Rabu (14/12/2022).

Cyril Stiak tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019, dengan menggunakan visa kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 20 Januari 2023. 

Sedangkan Stefan Durina masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 14 Maret 2020 menggunakan visa investor, dan izin tinggalnya dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Denpasar.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Jatinter) Set NCB Indonesia Divhubinter Polri Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto menambahkan, pengembalian kedua buronan Interpol tersebut akan dilakukan dengan metode handling over (penyerahan).

Mekanisme handling over merupakan model kerja sama police to police yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sebagai jalur tercepat untuk memulangkan seorang buronan ke negara peminta subjek yang diburu.

"Pencarian dan penangkapan terhadap dua buronan Interpol tersebut berawal dari permintaan kedua negara melalui NCB Interpol masing-masing, yang diajukan kepada pemerintah Indonesia melalui NCB Interpol Indonesia," terangnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya