Ditangkap di Bali, Dua WNA Buron Interpol Dipulangkan ke Negaranya

Senin, 27 Mei 2024 14:20 WITA

Card image

Kedua WNA buron Interpol sebelum dideportasi, Selasa (13/12/2022). (Foto:Agung/mcw)

Males Baca?

Tindaklanjut atas permintaan itu, NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

Pada tanggal 30 November 2022, tim gabungan dari NCB Interpol Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap keduanya di lokasi berbeda.

"Keberhasilan penangkapan kedua subjek red notice Interpol ini merupakan bukti sinergi antar lembaga yaitu Divhubinter Polri, Polda Bali dan Imigrasi dalam rangka pemberantasan kejahatan transnasional," tegasnya.

Ia menambahkan, hasil koordinasi dengan Interpol Ceko, kedua subjek akan dipulangkan ke negaranya untuk menjalani proses hukum. 

"Pemulangan dikawal oleh 6 personel gabungan dari NCB Interpol Indonesia dan Ditreskrimum Polda Bali. Setibanya di Ceko akan dilakukan proses handling over kepada Interpol Ceko dengan disaksikan oleh otoritas setempat," pungkasnya.

 

Reporter: Agung

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya