Jampidsus Tahan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Selasa, 25 Februari 2025 07:55 WITA

Card image

Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka terkait korupsi di PT Pertamina (Persero)

Males Baca?

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan resmi Selasa (25/2/2025).

Penyidikan ini didasarkan pada beberapa surat perintah yang diterbitkan sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025.

Adapun tujuh Tersangka yang ditahan sebagai berikut:

1.    RS - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2.    SDS - Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3.    YF - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4.    AP - VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5.    MKAR - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6.    DW - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7.    GRJ - Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Setelah dinyatakan sehat, ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyidik menemukan indikasi bahwa dalam periode 2018-2023, PT Pertamina tidak memprioritaskan penggunaan minyak bumi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018,” kata Harli.

Tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan rekayasa dalam Rapat Optimasi Hilir (OH), yang menyebabkan produksi kilang dalam negeri sengaja diturunkan sehingga produksi minyak mentah dari KKKS tidak terserap dan harus diekspor. Pada saat yang sama, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang dengan harga lebih tinggi dibandingkan minyak mentah dalam negeri.

Lebih lanjut, terdapat indikasi pemufakatan jahat antara tersangka dari pihak penyelenggara negara dengan broker minyak (DMUT/Broker) sebelum tender pengadaan impor dilakukan. Harga telah diatur sedemikian rupa untuk mendapatkan keuntungan ilegal.

“Akibat skema tersebut, harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada masyarakat menjadi lebih mahal, sehingga meningkatkan beban subsidi dan kompensasi dari APBN.” Kata Harli. 

{bbseparator}

Total kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian:
•    Kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
•    Kerugian akibat impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
•    Kerugian akibat impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
•    Kerugian dari pemberian kompensasi BBM pada 2023: Rp126 triliun
•    Kerugian dari pemberian subsidi BBM pada 2023: Rp21 triliun
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya