Jelang Putusan Sidang Praperadilan Pengadaan Pesawat, BEM Yakin Johannes Rettob Terbukti Korupsi
Senin, 27 Mei 2024 07:46 WITA

BEM Uncen memberi tanggapan menjelang sidang gugatan praperadilan, Rabu (15/3/2023). (Foto: Hms/BEM)
Males Baca?
JAYAPURA - Putusan sidang praperadilan atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob (JR) digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (16/3/2023).
Atas hal ini, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih (BEM Uncen) Salmon Wantik yakin hakim tunggal Zaka Talpatty menolak seluruh gugatan pemohon tersangka korupsi, Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
"Karena kami BEM selama ini mengikuti jalannya sidang sejak sidang perdana sampai pada sidang kesimpulan terus hadir mengikuti proses jalannya sidang praperadilan, di mana semua dalil yang disampaikan pemohon sangat tidak berdasar," kata Wantik, Rabu (15/3/2023) malam.
Dia menyebut, keterangan saksi ahli termohon Kejati Papua telah membantah seluruh dalil hukum yang disampaikan Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang praperadilan.
"Yang sangat menarik bagi kami, pemohon mengajukan saksi ahli keuangan negara, Dr Dadang Suwanda, SE, MM, MAk, Ak, CA menyampaikan bahwa dalam perkara tindakan pidana korupsi seharusnya ada unsur kerugian negara yang telah diaudit BPK," jelas Wantik.
Namun lanjutnya, berbeda keterangan dari termohon Kejati Papua yang menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ahli Hukum Keuangan Negara dan Korwas APD2 Perwakilan BPKP Papua Abdul Rofiek dan Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan mantan BPK, Dr. Hernold Ferry Makawimbang, MSi, MH.
"Dengan tegas membantah dalil pemohon bahwa penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa menunjuk akuntan publik yang ditunjuk oleh penyidik itu sah. Dengan demikian penyidik Kejati Papua yang telah menggunakan Akuntan Publik sudah sesuai dengan penjelasan Pasal 31 UU Tipikor," tegasnya.
Selain kata dia, unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka JR dan SH perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia bahwa kasus korupsi pengadaan Helikopter dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar