Jero Kepisah Mulai Disidang di PN Denpasar, Dicurigai Ada Peran Mafia Tanah

Selasa, 12 November 2024 21:01 WITA

Card image

Suasana sidang perdana kasus dugaan pemalsuan silsilah dalam keluarga Jero Kepisah, dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka,  di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/11/2024).

Males Baca?

DENPASAR - Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan silsilah dalam keluarga Jero Kepisah, dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka, digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/11/2024). Ngurah Oka, Pangelingsir dari keluarga Jero Kepisah, diadili terkait sengketa tanah warisan yang telah dikuasai keluarganya secara turun-temurun.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Heriyanti, SH., MH., yang menyatakan tidak akan menahan Ngurah Oka asalkan ia tetap kooperatif dan memenuhi panggilan persidangan.

Sidang dimulai dengan pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun Penasehat Hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, SH., MH., CLA, menyatakan tidak menerima berkas dakwaan. "Tidak mungkin JPU tidak mengetahui alamat lengkap klien kami, tertulis jelas di surat dakwaan," tegas Kadek Duarsa.

JPU yang menangani perkara ini antara lain Jaksa Muda GN Arya Surya Diatmika, SH., MH., dan Jaksa Madya I Gede Gatot Hariawan, SH., MH. Saat dikonfirmasi usai sidang, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra.

menyarankan agar publik mengikuti proses pembuktian di persidangan. “Kami tidak menjawab materi kasus, silakan ikuti saja pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Usai mendengarkan dakwaan, Ngurah Oka menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak benar dan mengajukan eksepsi. Majelis Hakim memberi waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 19 November 2024.

Penasehat Hukum terdakwa, Kadek Duarsa, menyampaikan rencana pengajuan eksepsi pekan depan. "Kami akan mengajukan eksepsi karena substansi dakwaan JPU tidak benar," tegasnya. Duarsa menyoroti bahwa dakwaan tentang silsilah yang diangkat oleh pelapor tidak memiliki dasar karena tidak ada hubungan keluarga antara pelapor dan terdakwa.

Menurut Kadek Duarsa, kasus ini berpotensi terkait mafia tanah. "Ratusan tahun tanah ini dikuasai fisik oleh keluarga terdakwa, namun baru kali ini ada keberatan," ujarnya. Ia juga menilai penetapan status tersangka cacat hukum, karena sengketa hak tersebut seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya