Jerry Massie Nilai KHUP yang Disahkan Kebiri Kebebasan Berpendapat
Senin, 27 Mei 2024 09:47 WITA

Direktur P3S yang juga Pakar Politik dan Kebijakan Publik Amerika, Jerry Massie, (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Direktur P3S yang juga Pakar Politik dan Kebijakan Publik Amerika, target="_blank">Jerry Massie menilai KHUP yang disahkan penuh keajaiban.
"Saya pikir pasal dalam KHUP soal ayam masuk pekarangan orang denda Rp10 juta terlalu mengada-ngada. Bahkan kalau tetangga tak senang ada keributan dan melaporkan denda Rp10 juta," ucapnya, Jumat (8/12/2022).
Dirinya lantas mempertanyakan kenapa hanya ayam bukan bebek atau kambing masuk pekarangan orang didenda. Atau gara-gara ada kentucy fried chicken bukan duck fried chicken.
"Memang ini mendiskreditkan binatang. Bagaimana mungkin jika ayam ngambek tak bertelur repot juga," ujarnya.
Kata dia, ini berat untuk orang di kampung karena mereka yang punya ayam. Beda dengan pejabat negara, anggota dan pimpinan DPR yang barangkali tidak punya ayam sehingga jadi tak masalah.
"Bagaimana lagi kalau anak kecil nangis karena sakit, apakah tetangga melaporkan si anak kecil atau bayi masuk penjara," tanya Jerry.
Menurutnya, harusnya DPR yang mempunyai akal sehat menangkis dan nenolak UU KUHP yang ajaib ini.
{bbseparator}
Ia pun mengaku mempelajari konstitusi, amandemen bahkan public policy di 40 kota dan puluhan UU federal di AS tapi tak menemukan UU semacam ini.
Contohnya kumpul kebo, pasangan dari Amerika dan Eropa yang datang budaya mereka belum menikah. Ataupun investor jadi ranah privasi ini berbahaya bagi turis asing.
"Apakah kita akan tanya akte nikah turis asing ini bahkan akte nikah investor sungguh naif," kata Jerry.
Jika di Amerika lanjutnya, membunuh anjing atau kucing bisa dipidana lantaran ada UU tentang hewan, atau masuk pekarangan orang bukan ayam.
Jerry menyatakan bahwa sudah mengkebiri kebebasan berpendapat atau freedom of speech, kalau di Amerika ada di Amandemen ke-I Amandemen ke-II tentang penggunakan senjata api.
Kalau amandemen pertama Kongres tidak boleh membuat undang-undang yang menghormati pendirian agama, atau melarang pelaksanaannya secara bebas; atau membatasi kebebasan berbicara, atau pers; atau hak rakyat untuk berkumpul secara damai, dan untuk mengajukan petisi kepada Pemerintah untuk mendapatkan ganti rugi.
Reporter: Ady
Editor: Sevianto
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar