Masa Izin Tinggal Habis, Dua WNA Diamankan Imigrasi Denpasar
Senin, 27 Mei 2024 09:24 WITA

Dua warga negara asing, Akoman Jacques Kacou (27) asal Pantai Gading dan Joseph Smith (31) asal Ghana diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kamis (8/12/2022). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Dua warga negara asing, Akoman Jacques Kacou (27) asal Pantai Gading dan Joseph Smith (31) asal Ghana diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Akoman diamankan petugas di Griya Maharani Residence Kost, Jalan Raya Pemogan, Gang Anggrek no.1, Denpasar Selatan.
Sedangkan Joseph diamankan di Casa Lotus Resident (Nomor 108) Gang Marga Trisakti, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
"WNA tersebut diduga tidak memiliki izin tinggal keimigrasian atau overstay," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, Kamis (8/12/2022).
Dijelaskan, Akoman Jacques Kacou (27) masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku tanggal 21 Februari 2019 sampai dengan 22 Maret 2019.
Joseph Smith masuk Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku tanggal 11 September 2019 sampai dengan 10 Oktober 2019.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua orang asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," terangnya.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar