Masa Izin Tinggal Habis, Dua WNA Diamankan Imigrasi Denpasar
Senin, 27 Mei 2024 09:24 WITA
Dua warga negara asing, Akoman Jacques Kacou (27) asal Pantai Gading dan Joseph Smith (31) asal Ghana diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kamis (8/12/2022). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
Namun setelah itu mereka tidak lagi memiliki izin tinggal sejak tahun 2019, di mana Akoman telah overstay selama 1.358 hari, sedangkan Joseph telah overstay selama 1.183 hari.
"Mereka saling mengenal satu sama lain dan selama di Indonesia, keduanya sempat tinggal di Jakarta, Solo dan datang ke Bali sejak Oktober tahun 2022," ungkapnya.
Selama berada di Indonesia, keduanya melakukan kegiatan membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke negaranya, serta melakukan tindakan penipuan terhadap sesama warga negara asing melalui media sosial Facebook.
"Dalam aksinya dengan meminta sejumlah uang senilai Rp1 juta hingga Rp5 juta, yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua WNA itu akan dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan Penangkalan.
"Namun karena kedua WNA tersebut belum dapat menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya serta kepengurusan dokumen perjalanannya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," pungkasnya.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar