Dinyatakan Bersalah, Prana Prabawa Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu, 29 Mei 2024 00:20 WITA

Terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang, I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dituntut 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang, I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dituntut 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Purnomo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a.
Dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Juga ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam Dakwaan Pertama Primair.
Serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kedua Primair.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam tuntutan, Kamis (8/12/2022).
JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai sebesar Rp4,8 miliar.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar