JPU Dituding Kondisikan Saksi dalam Sidang Pemalsuan Silsilah Keluarga Jero Kepisah
Selasa, 04 Februari 2025 19:00 WITA

Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus pemalsuan silsilah keluarga Jero Kepisah di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/2/2025). (Foto: Dokumentasi MCW)
Males Baca?DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara pemalsuan silsilah keluarga Jero Kepisah diduga mengkondisikan saksi dengan diam-diam memberikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Dugaan ini mencuat dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang tersebut, saksi bernama I Putu Widiawan kedapatan membawa salinan BAP dari Kepolisian. Temuan ini mengundang perhatian Majelis Hakim yang kemudian mempertanyakan asal-usul dokumen tersebut. Saat ditanya di persidangan, saksi mengaku bahwa dokumen itu diperoleh langsung dari JPU. Menurut keterangan saksi, BAP tersebut diberikan agar ia lebih mudah menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, JPU, dan Kuasa Hukum terdakwa.
Penasehat Hukum terdakwa AA Ngurah Oka, I Made Somya, menilai tindakan JPU sebagai bentuk intervensi terhadap saksi. Ia menegaskan bahwa saksi seharusnya memberikan keterangan berdasarkan ingatan pribadi, bukan mengacu pada dokumen yang disediakan oleh pihak penuntut.
"Anehnya, saksi membawa BAP yang berasal dari Jaksa. Ini menunjukkan adanya upaya pengondisian saksi oleh JPU," ujar Made Somya usai sidang.
Usai persidangan, JPU yang dikonfirmasi terkait dokumen BAP yang dibawa saksi enggan memberikan tanggapan. Sementara itu, dalam keterangannya, saksi I Putu Widiawan menyatakan bahwa dirinya bukanlah saksi fakta dalam perkara ini, melainkan saksi ahli.
Widiaman mengaku tidak mengetahui secara rinci kasus yang sedang disidangkan, termasuk identitas pelapor dan terlapor. Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam perkara ini bermula saat diminta pihak kepolisian untuk memberikan pendapat mengenai cara membaca pipil.
"Saat penyidikan, saya hanya diminta menjelaskan pipil yang ditunjukkan kepada saya. Selain itu, saya tidak tahu apa-apa mengenai kasus ini," ujar Widiaman dalam persidangan.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar