JPU Dituding Kondisikan Saksi dalam Sidang Pemalsuan Silsilah Keluarga Jero Kepisah

Selasa, 04 Februari 2025 19:00 WITA

Card image

Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus pemalsuan silsilah keluarga Jero Kepisah di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/2/2025). (Foto: Dokumentasi MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara pemalsuan silsilah keluarga Jero Kepisah diduga mengkondisikan saksi dengan diam-diam memberikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Dugaan ini mencuat dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang tersebut, saksi bernama I Putu Widiawan kedapatan membawa salinan BAP dari Kepolisian. Temuan ini mengundang perhatian Majelis Hakim yang kemudian mempertanyakan asal-usul dokumen tersebut. Saat ditanya di persidangan, saksi mengaku bahwa dokumen itu diperoleh langsung dari JPU. Menurut keterangan saksi, BAP tersebut diberikan agar ia lebih mudah menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, JPU, dan Kuasa Hukum terdakwa.

Penasehat Hukum terdakwa AA Ngurah Oka, I Made Somya, menilai tindakan JPU sebagai bentuk intervensi terhadap saksi. Ia menegaskan bahwa saksi seharusnya memberikan keterangan berdasarkan ingatan pribadi, bukan mengacu pada dokumen yang disediakan oleh pihak penuntut.

"Anehnya, saksi membawa BAP yang berasal dari Jaksa. Ini menunjukkan adanya upaya pengondisian saksi oleh JPU," ujar Made Somya usai sidang.

Usai persidangan, JPU yang dikonfirmasi terkait dokumen BAP yang dibawa saksi enggan memberikan tanggapan. Sementara itu, dalam keterangannya, saksi I Putu Widiawan menyatakan bahwa dirinya bukanlah saksi fakta dalam perkara ini, melainkan saksi ahli.

Widiaman mengaku tidak mengetahui secara rinci kasus yang sedang disidangkan, termasuk identitas pelapor dan terlapor. Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam perkara ini bermula saat diminta pihak kepolisian untuk memberikan pendapat mengenai cara membaca pipil.

"Saat penyidikan, saya hanya diminta menjelaskan pipil yang ditunjukkan kepada saya. Selain itu, saya tidak tahu apa-apa mengenai kasus ini," ujar Widiaman dalam persidangan.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya