Kabid Humas Polda Bali Benarkan Penyidik Ajak Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Bertemu Empat Mata
Rabu, 29 Mei 2024 09:55 WITA
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, (Foto: Sul/MCW)
Males Baca?
Pertemuan itu berlangsung di ruangannya Kombes Pol Surawan, Tanggal 8 Agustus 2022. Dalam pertemuan tertutup itu, Hendryco meminta petunjuk kepada Kombes Pol. Surawan, terkait dengan laporan tersebut.
Kombes Pol Surawan, mengatakan bahwa Made Sukalama akan dijadikan tersangka. Mendengar perkataan itu, ia berusaha menjelaskan duduk persoalannya.
Juga menyatakan pengurukan yang terjadi dilakukan oleh Gusti Made Kadiana. Seperti ini penjelasan saya. Lalu Kombes Pol Surawan menyampaikan kepadanya, apabila Tanah SHGB milik PT Tebing Mas Estate mau dijual, maka Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI bisa dia selesaikan. Penyampain ini didengar Kasim Gunawan dan Hendryco.
Reporter: Sul
Editor: Ady
Komentar