Kabid Humas Polda Bali Benarkan Penyidik Ajak Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Bertemu Empat Mata
Rabu, 29 Mei 2024 09:55 WITA

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, (Foto: Sul/MCW)
Males Baca?
Pertemuan itu berlangsung di ruangannya Kombes Pol Surawan, Tanggal 8 Agustus 2022. Dalam pertemuan tertutup itu, Hendryco meminta petunjuk kepada Kombes Pol. Surawan, terkait dengan laporan tersebut.
Kombes Pol Surawan, mengatakan bahwa Made Sukalama akan dijadikan tersangka. Mendengar perkataan itu, ia berusaha menjelaskan duduk persoalannya.
Juga menyatakan pengurukan yang terjadi dilakukan oleh Gusti Made Kadiana. Seperti ini penjelasan saya. Lalu Kombes Pol Surawan menyampaikan kepadanya, apabila Tanah SHGB milik PT Tebing Mas Estate mau dijual, maka Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI bisa dia selesaikan. Penyampain ini didengar Kasim Gunawan dan Hendryco.
Reporter: Sul
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar