Kabur Setelah Jadi Tersangka Korupsi, PNS di Sumsel Ditangkap Tim Tabur Kejagung
Selasa, 28 Mei 2024 09:37 WITA
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pegawai negeri sipil di DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial FW ditangkap petugas tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.
Pria berusia 41 tahun tersebut ditangkap petugas di Jalan Raya Prabumulih - Baturaja, Tanjung Raman, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (15/6/2022) pukul 15:30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, FW merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Belanja Anggaran Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2020.
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.700.000.000,-.
Namun ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, tersangka memilih mangkir alias tidak datang.
"Tersangka tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang," jelasnya, Kamis (16/6/2022).
Setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.
Saat itu juga tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.
Sumedana mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
"Kami mengimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya. (ag)
Komentar