Kadishub Papua Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tiang Pancang Dermaga Yarmatun

Rabu, 29 Mei 2024 03:36 WITA

Card image

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo bersama Direktur CV Kasih, Paul Warior saat masuk ke mobil tahanan menuju Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari, Kamis, (13/10/2022), Foto: Dok. Penkum Kejati Pabar)

Males Baca?

Namun sebagai pemenang lelang dan pelaksanaan pekerjaan, terdapat penyimpangan yaitu penggunaan CV. Kasih oleh seseorang berinisial RFY.

Serta pencairan dan penarikan dana pekerjaan 100 persen ke dan dari rekening CV. Kasih dengan pekerjaan yang tidak selesai atau tidak dikerjakan sampai batas waktu pelaksanaan berakhir. 

"Setelah dilakukan inventarisasi atas barang yang tidak ada dari pekerjaan yang tidak diselesaikan atau tidak dikerjakan, semuanya atas sepengetahuan Agustinus Kadakolo
selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat/Kuasa Pengguna Anggaran," beber Kajati.

Akibat perbuatan kedua tersangka baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar kurang lebih Rp4.012.225.128,. Dengang perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp4.503.518.000, dikurangi PPn dan PPh sebesar Rp491.292.872,.

Kedua tersangka dianggap melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (aw)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya