Kasatpol PP Bali Tindak Tegas Pemain Layang-Layang di Zona Vital

Rabu, 24 Juli 2024 01:32 WITA

Card image

Kasatpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi. (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Pasca kejadian jatuhnya helikopter di kawasan Suluban, Desa Pecatu, Badung. Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyebut pihaknya akan memperketat dan menyiapkan sanksi tegas terhadap Warga yang bermain layang-layang.

Menurutnya hal tersebut merupakan salah satu langkah antisipasi agar ke depanya kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomer 9 tahun 2000 tentang layang-layang hal ini yang akan kita perkuat ke depanya agar tidak ada kejadian serupa di kemudian hari," terangnya saat dikonfirmasi wartawan Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut ia menyebut Satpol PP sendiri sudah melakukan penertiban terhadap masyarakat yang bermain layang-layang tidak di tempatnya.

"Satpol PP sudah melakukan penertiban kepada masyarakat yang bermain layang-layang meliputi di dekat Sutet dan di seputar bandara itu semua kami tertibkan," sambungnya.

Ia menyebut hingga saat ini masih ditemukan warga yang menerbangkan layang-layang di area terlarang.

"Pada saat kejadian helikopter jatuh tersebut dan sehari setelah kejadian kami masih menemukan warga yang menerbangkan layang-layang di sebelah selatan tembok bandara, ini cukup berbahaya," sambungnya

Ia menekankan akan melakukan penyuluhan yang menyasar anak-anak usia sekolah untuk memberikan informasi mengenai bahaya bermain layang-layang di zona vital.

"Saat ini kita akan melakukan penyuluhan melibatkan anak usia sekolah dan kepada masyarakat luas, intinya bukan tidak boleh bermain layangan, tapi harus mengetahui dimana tempatnya," pungkas Dharmadi.

Reporter: Dewa 


Komentar

Berita Lainnya