Kasus Dugaan Penipuan Pengusaha Bali Segera Tentukan Tersangka
Sabtu, 24 Agustus 2024 20:18 WITA
Advokat, Togar Situmorang (baju hitam) saat mendampingi kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat Pengusaha Bali, Ir AAM Sukadhana Wenda alias Gung Indra, dengan Terlapor EAS alias Eric E.
Males Baca?DENPASAR – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat Pengusaha Bali, Ir AAM Sukadhana Wenda alias Gung Indra, dengan Terlapor EAS alias Eric E, kini memasuki fase baru.
Laporan tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada 23 Agustus 2024.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang yang menjadi kuasa hukum Gung Indra, menyampaikan harapannya agar Polda Bali segera menetapkan status tersangka terhadap terlapor EAS.
"Dengan terbitnya SPDP yang telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, kami berharap pihak Penyidik Polda Bali segera menentukan status tersangka dalam Laporan Polisi Pro Justitia ini, yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/559/IX/2023/SPKT/POLDA BALI Tanggal 30 September 2023," ujar Togar Situmorang, Sabtu (24/8/2024).
Togar Situmorang juga menekankan pentingnya perhatian serius dari Polda Bali terhadap kasus yang telah bergulir ini.
Menurutnya, penyidik perlu segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang saat ini dipimpin oleh Dr. Ketut Sumedana, untuk memastikan proses pemberkasan berjalan lancar.
"Saya sangat yakin Kajati Bali akan segera menuntaskan pemberkasan agar kasus penipuan terhadap Ir. AAM Sukadhana Wenda alias Gung Indra sebagai korban dapat segera rampung," tambahnya.
Lebih lanjut, Togar Situmorang mengapresiasi kinerja Penyidik Polda Bali dalam menangani kasus ini.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah mengungkap kasus ini dengan teliti dan profesional. Semoga kasus ini dapat segera tuntas, dan tidak ada pihak yang tergiur untuk ‘bermain api’ dengan memanfaatkan jabatan tertentu," tutupnya.
Editor: Lan
Komentar