Kasus Emas Antam, Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Abdul Hadi Aviciena 4 Tahun
Sabtu, 28 Desember 2024 09:18 WITA

Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam pada tahun 2018, Jumat (27/12/2024),
Males Baca?JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024), menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Budi Said dan Abdul Hadi Aviciena dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam pada tahun 2018. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tony Irfan.
Majelis hakim menyatakan Budi Said terbukti bersalah atas dakwaan primer karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas putusan ini, Budi Said dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga memerintahkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas atau setara Rp35,5 miliar, subsidair 8 tahun kurungan. Budi Said juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sementara itu mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, sebagai terdakwa kedua, dinyatakan bersalah atas dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan. Abdul Hadi juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum Budi Said menyatakan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengajukan banding dengan alasan putusan terhadap Budi Said akan menjadi dasar untuk mengajukan kasasi, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019. Sementara itu, Abdul Hadi Aviciena dan JPU menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Komentar