Kasus Jero Kepisah, Kadek Mariata: Tanah Sengketa Tak Bisa Digunakan Sepihak
Sabtu, 08 Maret 2025 21:04 WITA

Jro Bima dan I Kadek Mariata. (Foto:Dok. MCW)
Males Baca?DENPASAR – Pengamat sosial, I Kadek Mariata, mengkritik penggunaan lahan sengketa dalam kasus Jero Kepisah. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hukum.
Mariata menyatakan bahwa tanah yang masih dalam persengketaan seharusnya tidak boleh digunakan secara sepihak. "Ini tanah yang sudah diwariskan turun-temurun oleh Jero Kepisah, namun kini diperlakukan seperti ini. Lihat saja, ada bahan bangunan yang dibangun secara sepihak, padahal perkaranya masih berkaitan dengan silsilah (kasus pemalsuan silsilah Jero Kepisah). Ini jelas melanggar hukum," ujarnya, Sabtu (8/3/2025).
Ia juga menambahkan, "Ini orang sudah dihentikan berkebun di tanahnya sendiri, padahal kasus pemalsuan silsilahnya belum diputuskan di pengadilan. Belum ada keputusan soal kepemilikan, namun sudah ada yang berani bertindak seperti ini. Ini di Bali, lho."
Mariata menegaskan bahwa ia terpaksa turun tangan karena kasus seperti ini sering terjadi di Bali. Ia pun mengaku memiliki cukup bukti terkait sengketa tanah Jero Kepisah yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar).
"Saya terpaksa harus turun tangan mengatasi masalah seperti ini, saya tidak ingin orang Bali diperlakukan seperti ini. Saya sudah mengetahui semua informasi di balik ini dan akan saya ungkapkan nanti," tegas Mariata.
Di sisi lain, Mariata juga menanggapi namanya yang disebut dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan silsilah yang melibatkan Ahli Waris Jero Kepisah, A A Ngurah Oka, sebagai terdakwa.
Dalam sidang di PN Denpasar pada Selasa (4/3/2025), salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Ketut Suburjo, menyebutkan nama Mariata terkait intimidasi terhadap saksi.
"Terus terang saya sudah muak melihat orang Bali diperlakukan seperti ini. Lucunya, kemarin ada saksi yang menyebut nama saya di persidangan. Apa hubungannya dengan tuduhan pidana terhadap Turah Oka (A A Ngurah Oka)? Saya tidak paham apa maksudnya nama saya dikaitkan dengan masalah silsilah," kata Mariata.
Ia menegaskan bahwa tuduhan intimidasi yang diarahkan kepadanya adalah tidak masuk akal. "Ada lagi berita yang menyebut saya seolah-olah mengintimidasi Kepala BPN Denpasar. Aneh sekali. Memang saya ini siapa? Ormas atau preman? Kalau memang saya mengintimidasi, seharusnya ada Satpam dan karyawan yang bisa melaporkan saya. Karena nama saya disebut, sekarang saya bertanya, apakah salah saya membantu orang yang tidak mengerti birokrasi untuk bertanya ke BPN?" ungkapnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar