Kasus Korupsi Dana Desa, Polda Maluku Periksa Haerudin Tuarita

Selasa, 12 November 2024 09:24 WITA

Card image

Mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Tial, Haerudin Tuarita.

Males Baca?

AMBON – Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Tial, Haerudin Tuarita, terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023. 

Pemeriksaan berlangsung di kantor Ditreskrimsus di kawasan Batu Meja, Kota Ambon, pada Senin (11/11/2024), mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIT.

Haerudin yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku, diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terkait penggunaan ADD di Negeri Tial tahun 2023. 

Selama pemeriksaan, Haerudin tidak dapat menunjukkan dokumen terkait penggunaan ADD Tial 2023. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk menjadwalkan lanjutan pemeriksaan pada pekan ini. Kombes Hujra Soumena menyatakan, “Pemeriksaan tadi (Haerudin) belum bisa menunjukan dokumen, sehingga akan dijadwalkan dalam minggu ini dilanjutkan pemeriksaan.”

Meskipun Haerudin dikenal sebagai orang kepercayaan eks Gubernur Maluku Murad Ismail dan Ketua DPW PAN Maluku Widya Pratiwi, Hujra menegaskan bahwa penyelidikan ini murni merupakan penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik. “Ini murni penegakan hukum, tidak ada urusan dengan politik,” tegas Hujra, merespons spekulasi publik.

Selain pemeriksaan terhadap Haerudin, Ditreskrimsus Polda Maluku juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi ADD di sejumlah desa/negeri lain di Maluku. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana yang diduga terjadi di berbagai desa.

Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana yang disalurkan oleh pemerintah kabupaten atau kota untuk menunjang pembangunan dan operasional desa. Besaran ADD dihitung berdasarkan persentase dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima pemerintah daerah dan harus dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa. Penggunaan ADD diatur oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Haerudin menjadi Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Tial sejak Mei 2023 hingga digantikan  Fadli Tuarita pada  Juli 2024.

Haerudin dikenal sebagai orang kepercayaan eks Gubernur Maluku Murad Ismail dan Ketua DPW PAN Maluku Widya Pratiwi.

Berkat kerja keras Haerudin yang disebut-sebut sebagai ketua tim Widya saat Pemilu legislatif 2024 lalu, istri Murad itu terpilih sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
Reporter: Ulin


Komentar

Berita Lainnya