Kasus Pemberhentian 2 Pejabat Pemkab Mimika Berlanjut, Pengacara Ajukan Banding

Selasa, 28 Mei 2024 09:38 WITA

Card image

Kuasa hukum Jenny Ohestina Usmany dan Jania Basir Rante Danun akan mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, (Foto: Ilustrasi/Dok.mcw)

Males Baca?

Pemimpin kantor hukum Veritas Law Office yang berkantor di Jayapura itu, kemudian meminta pihak-pihak tertentu agar menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat perihal pertimbangan hukum majelis hakim PTUN.

“Jangan membodohi masyarakat di Papua dengan pernyataan hoaks. Kami sampaikan bahwa tidak diterimanya gugatan Jenny Ohestina Usmany dan Jania Basir Rante Danun oleh majelis hakim, semata-mata karena pertimbangan telah lewatnya pengajuan upaya administratif," tuturnya.

"Majelis hakim sama sekali belum mempertimbangkan apakah Plt. Bupati Mimika berwenang menerbitkan  keputusan pemberhentian klien kami atau tidak. Demikian  pula, belum ada penilaian apakah keputusan pemberhentian itu melanggar prosedur dan cacat substansi atau tidak," sambungnya.

Tim pengacara lainnya, Fatiatulo Lazira mengklarifikasi opini yang berkembang perihal alasan gugatan tidak diterima  oleh majelis hakim.

Pertama lanjutnya, majelis hakim sama sekali belum mempertimbangkan apakah pemberhentian yang dilakukan Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob terhadap Jenny Ohestina Usmany dan Jania Basir Rante Danun sudah sesuai aturan atau tidak. 

Kedua, pertimbangan hukum majelis hakim sama sekali tidak menyinggung terkait PP No. 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya