Kasus Pemberhentian 2 Pejabat Pemkab Mimika Berlanjut, Pengacara Ajukan Banding
Selasa, 28 Mei 2024 09:38 WITA

Kuasa hukum Jenny Ohestina Usmany dan Jania Basir Rante Danun akan mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, (Foto: Ilustrasi/Dok.mcw)
Males Baca?
Menurut Fati Lazira, kedua opini yang berkembang perihal alasan gugatan tidak diterima oleh majelis hakim itu adalah tidak benar alias hoaks.
“Opini yang berkembang perihal alasan gugatan tidak diterima oleh majelis hakim itu tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Kami pun kaget, kenapa opini yang tidak berdasarkan putusan pengadilan ini dibangun. Ini kan hoaks," kata Fati.
Ia justru menerangkan, bahwa semua eksepsi atau bantahan Plt. Bupati Mimika selaku Tergugat, tidak diterima oleh majelis hakim, khususnya bantahan Plt Bupati Mimika yang menyatakan Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan gugatan.
Adapun bunyi pertimbangan majelis hakim, "Menimbang, bahwa Penggugat merupakan addressaat atau pihak yang
dituju langsung oleh keputusan yang menjadi Objek sengketa, dan dengan demikian ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Objek Sengketa sehingga Penggugat memiliki kepentingan yang dirugikan untuk mengajukan gugatan di Pengadian. Dengan demikian eksepsi Tergugat tentang kedudukan hukum atau kepentingan Penggugat tidak berdasar dan Pengadilan menyatakan menolak eksepsi tersebut.
Dirinya berharap majelis hakim di tingkat banding dapat lebih obyektif dalam menjatuhkan putusan dengan menggali keadilan substantif atas pemberhentian pejabat Kabupaten Mimika yang dinilai tanpa dasar kewenangan, melanggar prosedur dan cacat substansi.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar