Kasus SPI Unud: Saksi Ngaku Tidak Pernah Lihat SK Rektor
Selasa, 28 Mei 2024 11:54 WITA

Sidang lanjutan dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan TIPIKOR Denpasar, Selasa (19/12/2023). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?Yusnantara menambahkan bahwa alas hak yang dipergunakan adalah SK Adhoc yang masa berlakunya selama satu tahun.
"Tidak ada penyampaian mengenai SK Rektor dari tarif dan sebagainya menggunakan bersifat adhoc. Semua Prodi disimulasikan SK tersebut ditandatangani Rektor, jadi saya tunduk terhadap keputusan tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, I Ketut Budiartawan, selaku sub koordinator akademik dan evaluasi Unud, menyebut bahwa SK tersebut diterbitkan setelah adanya rapat koordinasi.
"Rapat tersebut dilaksanakan pada bulan Mei, sedangkan seingat saya SK terbit pada 15 Juli 2020," ujarnya.
Budiartawan menjelaskan bahwa ia tunduk kepada SK Rektor tersebut, selaku tugas dan kewajibannya sebagai bawahan.
"Saya tunduk terhadap SK tersebut karena ditandatangani oleh Rektor. Jadi saya melaksanakan tugas sesuai dengan SK tersebut," tutupnya.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar