Kasus Suap Dana Insentif, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jalani Sidang Perdana
Rabu, 29 Mei 2024 02:14 WITA

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (Foto: MCWNEWS)
Males Baca?
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.
Kasus ini berawal sekitar Agustus 2017, Eka Wiryastuti mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar. Untuk pengurusannya, Eka Wiryastuti memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan kelengkapan administrasi permohonan tersebut.
Eka Wiryastuti juga memerintahkan Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan Yaya Purnomo dan Rifan yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan 2018.
Sebagai kompensasi, Yaya dan Rifan diduga meminta "dana adat istiadat" alias fee sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Nyoman Wiratmaja kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada Eka Wiryastuti dan disetujui.
Lalu, sekitar Agustus hingga Desember 2017, Nyoman Wiratmaja diduga menyerahkan "dana adat istiadat" itu secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta yang jumlahnya sekitar Rp600 juta dan USD 55.300.
Jaksa Penuntut Umum KPK dalam surat dakwaannya mendakwa Eka Wiryastuti dengan; Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua: Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (adi)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar