Kasus Suap Dana Insentif, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jalani Sidang Perdana
Rabu, 29 Mei 2024 02:14 WITA
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (Foto: MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna bersama Hakim Anggota Gede Putra Astawa dan Nelson.
Selain Eka, sidang juga membacakan dakwaan terhadap I Dewa Nyoman Wiratmaja yang tak lain staf khusus Eka Wiryastuti, Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Usai sidang dengan dihadiri puluhan pendukungnya, mantan bupati dua periode yakni tahun 2010-2015 dan 2016-2021 ini sempat memberikan pernyataan kepada awak media.
"Saya mohon doanya, semoga semua proses hukum ini berjalan lancar," kata Eka Wiryastuti saat hendak dibawa kembali ke ruang tahanan, Selasa (14/6/2022).
Terpisah, koordinator tim penasihat hukum Eka Wiryastuti I Gede Wija Kusuma mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gede Wija menilai banyak yang salah dalam dakwaan tersebut.
"Karena kami menganggap bahwa dakwaan itu banyak yang tidak benar," ujar Gede Wija didampingi timnya yakni Warsa T Bhuwana, Ni Nengah Saliani, I Gede Bina dan Kadek Eddy Pramana.
Seperti diketahui, keduanya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Penetapan Eka Wiryastuti sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengumpulan alat bukti dan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).
Komentar