Kasus Suap Dana Insentif, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jalani Sidang Perdana

Rabu, 29 Mei 2024 02:14 WITA

Card image

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna bersama Hakim Anggota Gede Putra Astawa dan Nelson. 

Selain Eka, sidang juga membacakan dakwaan terhadap I Dewa Nyoman Wiratmaja yang tak lain staf khusus Eka Wiryastuti, Bidang Ekonomi dan Pembangunan. 

Usai sidang dengan dihadiri puluhan pendukungnya, mantan bupati dua periode yakni tahun 2010-2015 dan 2016-2021 ini sempat memberikan pernyataan kepada awak media.

"Saya mohon doanya, semoga semua proses hukum ini berjalan lancar," kata Eka Wiryastuti saat hendak dibawa kembali ke ruang tahanan, Selasa (14/6/2022).

Terpisah, koordinator tim penasihat hukum Eka Wiryastuti I Gede Wija Kusuma mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gede Wija menilai banyak yang salah dalam dakwaan tersebut.

"Karena kami menganggap bahwa dakwaan itu banyak yang tidak benar," ujar Gede Wija didampingi timnya yakni Warsa T Bhuwana, Ni Nengah Saliani, I Gede Bina dan Kadek Eddy Pramana.

Seperti diketahui, keduanya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Penetapan Eka Wiryastuti sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengumpulan alat bukti dan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).

{bbseparator}

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.

Kasus ini berawal sekitar Agustus 2017, Eka Wiryastuti mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar. Untuk pengurusannya, Eka Wiryastuti memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan kelengkapan administrasi permohonan tersebut.

Eka Wiryastuti juga memerintahkan Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan Yaya Purnomo dan Rifan yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan 2018. 

Sebagai kompensasi, Yaya dan Rifan diduga meminta "dana adat istiadat" alias fee sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Nyoman Wiratmaja kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada Eka Wiryastuti dan disetujui.

Lalu, sekitar Agustus hingga Desember 2017, Nyoman Wiratmaja diduga menyerahkan "dana adat istiadat" itu secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta yang jumlahnya sekitar Rp600 juta dan USD 55.300.

Jaksa Penuntut Umum KPK dalam surat dakwaannya mendakwa Eka Wiryastuti dengan; Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua: Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (adi)


Komentar

Berita Lainnya