Kebut Penyidikan Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kejagung Panggil 3 Saksi

Senin, 27 Mei 2024 05:54 WITA

Card image

Foto: (Dok. Gedung Kejagung)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan dugaan kasus korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020 masih berlangsung.

Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, sasi-saksi yang diperiksa yaitu WF selaku Manager Pengendali Operasi, kemudian AOP selaku General Manager dan Akuntansi diperiksa terkait pembelian tanah plant Bojonegara.

Selanjutnya FPR selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan proyek KLBM. 

"Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung hari ini," kata Kapuspenkum, Senin (13/6/2022).

Sebelumnya, Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun.

Sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita di antaranya terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.

Pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.

Selain itu, juga terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten. (ag)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya