Kebijakan SPI Unud Bukan Ranah Korupsi, Koreksi UU dan Permendikbud
Selasa, 28 Mei 2024 09:38 WITA

Dr. Gede Suardana alumni program doktor Unud (IKAYANA) (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
Kejati Bali menyatakan dugaan kasis korupsi SPI Unud menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp333,57 miliar.
Atas kasus yang kini menjadi sorotan publik, Suardana meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan koreksi terhadap UU dan Permendikbud karena terdapat pasal karet yang bisa menimbulkan multitasfir.
“Rektor PTN menilai dapat memungut SPI dari mahasiswa namun penegak hukum menilai sebagai sebuah pelanggaran perbuatan tindak pidana korupsi. Jangan sampai institusi perguruan tinggi seperti Unud menjadi korban akibat UU dan peraturan yang longgar,” kata Suardana.
Jika pun terjadi perbuatan pelanggaran hukum, misalnya menerima gratifikasi atau suap, maka akan menjadi pertanggungjawaban perorangan yang melakukannya. “Tidak bisa rektor yang mengambil kebijakan SPI kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyebabkan kerugian uang negara mencapai ratusan miliar. Ke depan tidak ada rektor atau ketua yang berani mengambil kebijakan,” kata Suardana.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar