Kecelakaan di Tol Cipularang, Dirjen Perhubungan Darat Siapkan Langkah Mitigasi
Rabu, 13 November 2024 13:50 WITA
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, turun langsung melakukan peninjauan lokasi kejadian, Rabu (13/11/2024).
Males Baca?PURWAKARTA — Menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan minibus di KM 92 Tol Cipularang pada Senin (11/11/2024) sore, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, turun langsung melakukan peninjauan lokasi kejadian pada Rabu (13/11/2024). Peninjauan ini turut melibatkan para pemangku kepentingan terkait dalam upaya mitigasi kecelakaan serupa di masa mendatang.
Dalam keterangannya, Irjen Pol Risyapudin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengumpulkan Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang dan seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk menindaklanjuti insiden ini. "Kami akan segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang," ujarnya.
Langkah konkret yang akan dilakukan adalah inspeksi terhadap fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) wilayah Jabodetabek. Irjen Pol Risyapudin menambahkan, “Kami akan bersama-sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang.”
Koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kini tengah dilakukan untuk meneliti penyebab pasti kecelakaan tersebut. Berdasarkan data dari Aplikasi Mitra Darat, diketahui bahwa truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN yang terlibat dalam kecelakaan ini memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga 18 Maret 2025. Namun, Dirjen Perhubungan Darat menegaskan bahwa hasil investigasi dari KNKT akan menjadi acuan utama untuk mengetahui penyebab insiden secara komprehensif.
Selain itu, Irjen Pol Risyapudin mengimbau para pengusaha angkutan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Ia juga mengingatkan bahwa pengemudi wajib memiliki izin resmi serta kompetensi yang memadai. “Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Dirjen Perhubungan Darat berharap agar seluruh pihak yang berperan dalam keselamatan lalu lintas dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh kesadaran, sehingga kecelakaan di jalan raya dapat diminimalkan. "Kami berharap kejadian seperti ini bisa dihindari dengan kesadaran penuh semua pihak akan keselamatan jalan," pungkasnya.
Edtor: Lan
Komentar