Kejagung Hentikan 33 Penuntutan dari 37 Perkara yang Diajukan

Minggu, 26 Mei 2024 22:07 WITA

Card image

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui 33 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan, ke 33 perkara yang dihentikan proses hukumnya ini berasal dari berbagai tindak pidana umum yang ditangani kejaksaan di daerah.

"Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan atas beberapa alasan," tuturnya, Jumat (1/3/2022).

Di antaranya para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi; tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

"Kemudian juga atas pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif," jelasnya.

Di sisi lain, Kejagung menolak menghentikan empat permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Empat perkara yang ditolak penghentian penuntutan yakni kasus berdasarkan UU Lalu lintas dan angkutan jalan. 
 

Hal ini dikarenakan belum terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (puspenkum/ag)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya