Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp253 Miliar dalam Kasus PT Indosat

Rabu, 29 Mei 2024 08:35 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan berasal dari Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp253 miliar lebih.

Uang tersebut merupakan penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Indar Atmanto yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, penyelamatan kerugian negara sebesar Rp253 milar lebih tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana Indar Atmanto sebesar Rp1,3 triliun lebih yang dibebankan kepada PT. Indosat Mega Media (IM2).

Uang Rp253 miliar tersebut diperoleh dari hasil sita eksekusi pencarian harta benda milik terpidana berupa uang tunai Rp9,2 miliar, hasil penjualan production asset dan production support asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV sebesar Rp244 miliar.

"Selanjutnya, uang sebesar Rp253 miliar lebih itu disetorkan Jaksa ke kas Negara," kata Kapuspenkum, Jumat (1/4/2022).

Selain itu, telah diperoleh juga beberapa aset dari pelaksanaan sita eksekusi untuk segera dilakukan taksasi (penilaian) agar dapat mencukupi pidana uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun lebih.

Aset berupa satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M² milik PT. Indosat Mega Media (IM2); satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² milik PT. Indosat Mega Media (IM2);

Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media (IM2); 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua; juga piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp77 juta.

"Saat ini telah dibentuk Tim Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) dalam upaya pemulihan sisa kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp1,1 triliun," jelasnya.


Halaman :
  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya