Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp253 Miliar dalam Kasus PT Indosat
Rabu, 29 Mei 2024 08:35 WITA
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan berasal dari Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp253 miliar lebih.
Uang tersebut merupakan penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Indar Atmanto yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, penyelamatan kerugian negara sebesar Rp253 milar lebih tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana Indar Atmanto sebesar Rp1,3 triliun lebih yang dibebankan kepada PT. Indosat Mega Media (IM2).
Uang Rp253 miliar tersebut diperoleh dari hasil sita eksekusi pencarian harta benda milik terpidana berupa uang tunai Rp9,2 miliar, hasil penjualan production asset dan production support asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV sebesar Rp244 miliar.
"Selanjutnya, uang sebesar Rp253 miliar lebih itu disetorkan Jaksa ke kas Negara," kata Kapuspenkum, Jumat (1/4/2022).
Selain itu, telah diperoleh juga beberapa aset dari pelaksanaan sita eksekusi untuk segera dilakukan taksasi (penilaian) agar dapat mencukupi pidana uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun lebih.
Aset berupa satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M² milik PT. Indosat Mega Media (IM2); satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² milik PT. Indosat Mega Media (IM2);
Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media (IM2); 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua; juga piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp77 juta.
"Saat ini telah dibentuk Tim Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) dalam upaya pemulihan sisa kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp1,1 triliun," jelasnya.
{bbseparator}
Ketut Sumedana menerangkan, perkara tersebut terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT. Indosat, Tbk yang diakui sebagai Produk IM2 dengan adanya Access Pint Name (APN).
Pada waktu mengaktifkan/dijual kepada masyarakat sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi.
Perbuatan PT. IM2 terbukti bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidans Indar Atmanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Dilakukan Secara Bersama-Sama".
Indar divonis 8 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, dalam putusan juga menghukum PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun dengan ketentuan apabila PT. Indosat Mega Media (PT. IM2) tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Menetapkan lamanya penahanan kota yang pernah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ucap Kapuspenkum. (puspenkum/ag)
Komentar