Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp253 Miliar dalam Kasus PT Indosat

Rabu, 29 Mei 2024 08:35 WITA

Card image

Males Baca?

Ketut Sumedana menerangkan, perkara tersebut terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT. Indosat, Tbk yang diakui sebagai Produk IM2 dengan adanya Access Pint Name (APN).

Pada waktu mengaktifkan/dijual kepada masyarakat sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi. 

Perbuatan PT. IM2 terbukti bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidans Indar Atmanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Dilakukan Secara Bersama-Sama".

Indar divonis 8 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, dalam putusan juga menghukum PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun dengan ketentuan apabila PT. Indosat Mega Media (PT. IM2) tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Menetapkan lamanya penahanan kota yang pernah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ucap Kapuspenkum. (puspenkum/ag)


Halaman :
  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya