Kejagung Jerat Eks Dirut PT Garuda Indonesia, KPK Angkat Bicara
Selasa, 28 Mei 2024 09:38 WITA

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Dok. MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah dijerat perkara dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd, Soetikno Soedarjo. Sebelum di Kejagung, keduanya lebih dulu terjerat kasus di KPK terkait perkara suap dan pencucian uang pesawat terbang.
KPK mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Menurut KPK, proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo merupakan wujud penguatan bersama dalam pemberantasan korupsi. KPK menghormati proses hukum di Kejagung.
"Penyidikan oleh Kejaksaan RI dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT Garuda Indonesia ini merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/6/2022).
"Di mana, dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku," sambungnya.
KPK tak mempermasalahkan Kejagung melakukan proses penegakan hukum terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Justru, kata Ali, penegakkan hukum di Kejagung untuk betul-betul memberikan efek jera bagi Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.
"Dalam proses penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-APH," pungkasnya.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diketahui telah menjadi terpidana perkara suap dan pencucian uang pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.
KPK telah mengeksekusi Emirsyah ke Lapas Sukamiskin pada 3 Februari 2021 silam setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Di Lapas Sukamiskin, Emirsyah bakal menjalani hukuman delapan tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar