Kejagung Kerahkan 34 JPU Tangani Dugaan Pelanggaran HAM di Painai Papua
Selasa, 28 Mei 2024 14:41 WITA

Males Baca?
Selanjutnya, Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara a quo ke Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia jo pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM, dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang pada pokoknya menerangkan Penuntut Umum wajib melimpahkan berkas perkara paling lama 70 hari terhitung sejak tanggal penyidikan diterima. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta
Kamis, 10 April 2025

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni
Rabu, 05 Februari 2025

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’
Sabtu, 08 Februari 2025

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Selasa, 18 Februari 2025

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif
Senin, 24 Februari 2025

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK
Jumat, 31 Januari 2025

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini
Kamis, 17 April 2025

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah
Kamis, 17 April 2025

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak
Rabu, 16 April 2025

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah
Selasa, 15 April 2025

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim
Selasa, 15 April 2025

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara
Jumat, 11 April 2025

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia
Kamis, 10 April 2025
Komentar