Kejagung Naikkan 3 Kasus Dugaan Korupsi ke Tahap Penyidikan
Selasa, 28 Mei 2024 09:38 WITA

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, (Foto: Dos.Andre/Puspenkum)
Males Baca?
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menaikkan status dugaan korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, pada 2017-2018, PT Graha Telkom Sigma (GTS) membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
"Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262," bebernya, Senin (13/3/2023).
Dalam penanganan perkara dimaksud, tim penyidik telah memeriksa 38 orang saksi, dan juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka.
Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud.
Baca juga:
Presiden Jokowi Resmikan TPST Kota Denpasar, Menteri PUPR: Tingkatkan Layanan Pengelolaan Sampah
Dirinya menerangkan, untuk perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 s/d 2019 juga telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Dikatakan, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain yakni adanya fee makelar; harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar