Kejagung Nyatakan Berkas Ferdy Sambo dkk Sudah Lengkap

Selasa, 28 Mei 2024 09:38 WITA

Card image

Kejagung Nyatakan Berkas Ferdy Sambo dkk Sudah Lengkap, Rabu (28/09/2022) (Foto: Puspenkum Kejagung)

Males Baca?

Dalam perkara ini mereka disangka Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP.

Sumedana mengatakan, khusus tersangka Ferdy Sambo yang melakukan 2 tindak pidana yang berbeda, oleh Jaksa Penuntut Umum akan dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.

Dalam penggabungan 2 tindak pidana ini, Ferdy Sambo disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Kedua Primair Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti meminta kepada penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan," jelasnya. (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya