Kejagung Periksa 4 Orang Terkait Kasus Korupsi Krakatau Steel
Selasa, 28 Mei 2024 11:17 WITA

Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan gugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, dalam perkara ini tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 4 orang saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu MS selaku pensiunan atau anggota tim prakualifikasi teknis pada tahun 2009 sampai dengan Juli 2012.
Kemudian HW selaku General Manager (GM) Proyek PT Krakatau Steel periode Juli 2013-Agustus 2019; AH, pensiunan PT Krakatau Steel yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Krakatau Steel tahun 2015-2016.
"Ada juga NF selaku Manager Strategi Pendanaan PT Krakatau Steel tahun 2010," kata Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," paparnya.
(puspenkum/ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar