Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korporasi Duta Palma Group Beserta Barang Bukti

Selasa, 24 Desember 2024 07:55 WITA

Card image

Jampidsus melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang melibatkan Duta Palma Group, Senin (23/12/2024). (Foto:Kejagung)

Males Baca?

JAKARTA - Kejaksaan Agung  (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses ini dilakukan pada Senin (23/12/2024) atas lima tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang melibatkan Duta Palma Group.

Kelima korporasi yang menjadi tersangka adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,8 triliun dan USD 7,88 juta. Selain itu, kerugian lingkungan hidup akibat kerusakan kawasan hutan yang dihitung mencapai Rp73,9 triliun berdasarkan laporan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada.

Kerugian negara tersebut berasal dari pendapatan yang tidak diterima, termasuk provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya pemulihan lingkungan. Modus operandi yang dilakukan melibatkan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal untuk kepentingan usaha perkebunan sawit.

"Kerugian ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memberikan dampak serius terhadap lingkungan hidup di kawasan hutan yang menjadi sumber daya penting bagi keberlanjutan," ungkap Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Kelima korporasi tersebut diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, seorang direktur yang menjabat di semua perusahaan tersangka. Kepadanya disangkakan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang, antara lain Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan selesainya Tahap II, Tim Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harli Siregar memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan korporasi.

"Penanganan perkara ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas korporasi yang merugikan negara dan lingkungan. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya," tambahnya. 

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya