Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, 3 Langsung Ditahan
Rabu, 29 Mei 2024 06:59 WITA

Penetapan tersangka baru dilakukan setelah Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, termasuk 1 orang yang tidak hadir yaitu HL.
Males Baca?Keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga orang tersangka yakni Tersangka FL di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AS di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
Sedangkan, Tersangka BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung juga terus mengejar aset milik para tersangka untuk optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara.
Sejumlah aset yang telah diamankan antara lain beberapa unit kendaraan mewah. Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya.
Kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan menuntaskan perkaranya.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar