Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Kamis, 02 Januari 2025 20:13 WITA
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).
Males Baca?JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).
Kelima perusahaan yang terlibat adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Burhanuddin menjelaskan, kasus ini mengakibatkan kerugian lingkungan mencapai Rp271 triliun, yang menjadi salah satu kerugian terbesar dalam sejarah kasus korupsi di Indonesia.
"Kita bersyukur kerusakan lingkungan ini dapat dibuktikan oleh jaksa di persidangan, meskipun biasanya hal ini sangat sulit dilakukan," ujarnya.
Burhanuddin menambahkan bahwa dana hasil pemulihan kerugian negara diharapkan dapat digunakan untuk memperbaiki lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pembebanan kerugian negara telah ditetapkan pada masing-masing tersangka korporasi. PT RBT dibebankan Rp38 triliun, PT SBS Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun, dengan total mencapai Rp152 triliun. Sisanya, senilai Rp119 triliun, masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perkara ini bermula dari penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung sejak 2015 yang tidak memenuhi persyaratan. RKAB tersebut digunakan untuk melegalkan penjualan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang disita Kejagung antara lain 2.529 dokumen, 212 barang elektronik, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai ratusan miliar rupiah, alat berat, mesin pemurnian timah, dan tanah seluas 1.400 hektare. Selain itu, Kejagung juga mendapatkan perhiasan emas seberat 1.853 gram dan emas batangan seberat 1.730 gram.
Burhanuddin menegaskan bahwa pengusutan perkara ini adalah langkah tegas untuk memulihkan kerugian negara dan menguatkan tata kelola pertambangan nasional. "Ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam," tutupnya.
Komentar