Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Kamis, 02 Januari 2025 20:13 WITA

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).
Males Baca?
Sementara itu dalam keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar diungkapkan bahwa jumlah keseluruhan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah, Tbk Tahun 2015 - 2022 hingga saat ini berjumlah 22 orang, 5 tersangka korporasi dan 1 orang tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.
Mengenai kerugian lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun, disebutkan merupakan akibat pengambilan biji timah yang dilakukan para smelter/swasta di wilayah IUP PT Timah secara ilegal. “Hal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan, yang mana tanggung jawab pemulihannya menjadi kewajiban PT Timah selaku pemegang IUP,” terang Harli.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar