Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kamis, 02 Januari 2025 20:13 WITA

Card image

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).

Males Baca?

Sementara itu dalam keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar diungkapkan bahwa jumlah keseluruhan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah, Tbk Tahun 2015 - 2022 hingga saat ini berjumlah 22 orang, 5  tersangka korporasi dan 1  orang tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.

Mengenai kerugian lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun, disebutkan merupakan akibat pengambilan biji timah yang dilakukan para smelter/swasta di wilayah IUP PT Timah secara ilegal. “Hal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan, yang mana tanggung jawab pemulihannya menjadi kewajiban PT Timah selaku pemegang IUP,” terang Harli.
Editor: Lan


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya