Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Arwan Koty
Selasa, 28 Mei 2024 22:51 WITA

Daftar Pencarian Orang, Terpidana Arwan Koty, dijebloskan ke Penjara, Selasa (12/9/2023). (Foto: Puspenkum)
Males Baca?JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Arwan Koty, terpidana kasus fitnah di Jakarta. Arwan Koty diamankan di sebuah rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Selasa (12/9/2023) siang.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung telah mengamankan Arwan Koty yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Ketut menjelaskan, Arwan Koty divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus fitnah pada September 2022. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan terkait kisruh pembelian ekskavator dari PT Indotruck Utama.
Arwan Koty sempat tidak diketahui keberadaannya setelah putusan MA keluar. Oleh karena itu, ia dimasukkan dalam DPO.
"Pada saat diamankan, Arwan Koty bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Ketut Sumedana.
Ketut mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan Agung untuk segera menyerahkan diri. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ketut Sumedana.
Editot: Lan
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar