Kejari Badung Musnahkan Berbagai Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar

Selasa, 28 Mei 2024 09:39 WITA

Card image

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf Musnahkan Barang Bukti dari 155 perkara, Kamis (11/8/2022).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahan barang bukti berasal dari 155 perkara yang merupakan perkara dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juni 2022.

"Selain itu terdapat perkara tindak pidana narkotika sebanyak 110 perkara dengan  nilai barang bukti sebesar Rp2,1 miliar lebih," terangnya, Kamis (11/8/2022).

Untuk narkotika yang dimusnahkan berupa ganja ​​​​dengan berat 4,9 kilogram, tembakau sintetis (Gorila) seberat 369,87 gram.

Kemudian ekstasi ​​​​dengan berat 74,96 gram, hasish​​​​ 2,43 gram, sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram atau tepatnya 940,68 gram, MDMB ​​​​31,54 gram, dan DMT 189,04 gram.

"Barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, serta bong atau alat isap sabu," jelasnya.

Kajari menambahkan, pihaknya juga memusnahkan senjata tajam, pakaian, psikotropika, handphone, dokumen dan lainnya, serta 200 slop rokok. (ag)


Komentar

Berita Lainnya