Kejari Buleleng Temukan Hal Menarik saat Periksa Ketua LPD Anturan
Selasa, 28 Mei 2024 09:39 WITA
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemeriksaan kepada Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, NAW.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BULELENG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali melakukan pemeriksaan tambahan kepada Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, NAW.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir 6 jam ini, tersangka dicecar dengan 56 pertanyaan terkait dengan proses, alur serta temuan-temuan terba I ru mengenai uang reward dan SHM milik LPD Anturan.
Hal yang menarik yakni muncul dengan adanya polis asuransi sejumlah Rp600 juta di PT. Asuransi Jiwasraya atas nama salah satu pengurus LPD Anturan.
"Di mana sumber uangnya diakui oleh tersangka NAW berasal dari LPD Anturan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, Rabu (3/8/2022).
Di sisi lain, pihaknya juga menemukan kredit atas nama A (tersangka NAW), senilai lebih dari Rp135 miliar yang tercatat tanpa akad kredit serta tanpa adanya pemberian jaminan apapun, yang diakui oleh tersangka merupakan akumulasi nilai kredit dari para nasabah.
Begitu juga terkait biaya Tirtayata yang nilainya lebih dari Rp700 juta, juga bersumber dari uang LPD Anturan tetapi tidak terlaporkan pada keuangan LPD.
"Kegiatan Tirtayata tersebut dianggap sebagai bonus untuk para pengurus, rekanan para ketua LPD, serta para nasabah (pemilik deposito) yang nilainya di atas Rp1 miliar," tutur Kasi Intelijen.
Selama pemeriksaan kata Ngurah Jayalantara, tersangka yang didampingi oleh penasihat hukumnya menjawab pertanyaan penyidik dengan jelas dan terbuka.
{bbseparator}
Ditambahkan, hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng juga didatangi salah seorang Ketua Koperasi Simpan Pinjam Dana Mukti Singaraja (DMS).
Kedatangannya untuk menyerahkan sebuah Sertifikat Hak Milik atas nama tersangka NAW seluas 8.700M2 (87 are) yang berlokasi di Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Ketua Koperasi itu juga menyerahkan satu bundle fotocopy berkas pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Dana Mukti Singaraja. Keberadaan sertifikat di tangan Ketua Koperasi DMS merupakan titipan dari tersangka NAW.
"Atas penyerahan sertifikat tersebut, penyidik melakukan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan," beberapa.
Secara beruntun, pada pukul 13.20 Wita penyidik Kejari Buleleng juga didatangi Sekretaris LPD Anturan berinisial LS. Ia datang untuk menyerahkan uang senilai Rp177 juta lebih yang berasal dari reward hasil kavling tanah LPD Anturan.
Pengembalian uang merupakan bentuk pelunasan karena LS sebelumnya telah menyerahkan sebuah SHM se bidang tanah seluas 250 M2 yang berlokasi di Desa Anturan senilai Rp100 juta. Sehingga total uang yang dikembalikan oleh LS senilai Rp277 sekian.
"Penyidik akan terus mengupayakan optimalisasi aset recovery milik LPD Anturan, yang mana harapannya juga para nasabah dan pengurus lain yang masih belum mengembalikan sertifikat maupun aset lain milik LPD Anturan segera menyerahkannya pada penyidik," ujarnya. (ag)
Komentar