Kejari Denpasar Pindahkan 8 Tahanan dengan Pengawalan Ketat
Rabu, 29 Mei 2024 06:07 WITA

Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memindahkan 8 orang terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Lapastik) Bali dari rumah tahanan (Rutan) Polresta Denpasar.
Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepala Seksi Intelijen I Putu Eka Suyantha menerangkan, dilakukan untuk melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
"Pemindahan dilakukan hari ini guna melaksanakan putusan hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar," terangnya, Jumat (1/7/2022).
Dikatakan, dalam pelaksanaan pemindahan, Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan.
Di mana para tahanan tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
"Setelah semua persyaratan lengkap, maka ke 8 orang terpidana tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar," jelasnya.(ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar