Kejari Jakarta Pusat Sita Aset Terkait Kasus PT Asuransi Jiwasraya

Rabu, 29 Mei 2024 00:26 WITA

Card image

Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan eksekusi terhadap aset berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/11/2022). (Foto:Ist)

Males Baca?

 

JAKARTA - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan >eksekusi terhadap aset berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.  

Aset yang dieksekusi terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, terpidana dalam target="_blank">perkara tindak pidana target="_blank">korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

"Adapun aset yang dilakukan eksekusi berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 M2," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Dijelaskan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana target="_blank">Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

"Selanjutnya aset yang disita eksekusi akan dilakukan pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi target="_blank">hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana," tuturnya.

(Putra)


Komentar

Berita Lainnya