Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Uang Rp4,15 Miliar dari Kasus Korupsi Bulog
Kamis, 13 Februari 2025 17:27 WITA

Kejari Jakarta Utara menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar dari terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penjualan komoditi yang tidak sesuai ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode 2022-2023. (Foto: Kejari Jakarta Utara)
Males Baca?JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar dari terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penjualan komoditi yang tidak sesuai ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode 2022-2023.
Pengembalian uang tersebut berlangsung di Gedung Kejari Jakarta Utara pada Kamis (13/2/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dodi Wiraatmaja, SH, MH, serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rans Fismy, SH, MH. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengungkapkan bahwa uang tersebut dikembalikan oleh terdakwa Imayatun dan Muhammad Husni sebagai bagian dari proses penyetoran ke kas negara.
“Pengembalian uang ini bertujuan untuk mengurangi kerugian negara akibat tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa,” ujar Dandeni.
Sebelumnya, kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Teguh Muhammad Firmansyah, Muhammad Husni, dan Imayatun. Teguh yang saat itu menjabat sebagai Manajer Bisnis Perum Bulog Wilayah Jakarta dan Banten pada tahun 2022 diduga terlibat dalam penjualan komoditi komersial seperti beras, minyak, dan gula kepada CV Citra Mandiri yang diwakili oleh Imayatun dan Husni.
Dalam kurun waktu September hingga Desember 2022, tercatat terjadi 86 transaksi dengan nilai mencapai Rp22,91 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, negara mengalami kerugian sebesar Rp7,19 miliar akibat transaksi tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar pengembalian kerugian negara dapat mencapai 100 persen.
“Kami akan memastikan pengembalian uang negara ini tuntas. Saat ini baru sekitar 60 persen yang berhasil dikembalikan,” ujarnya.
Dodi menambahkan, jika para terdakwa masih memiliki aset yang dapat disita, pihaknya akan mengambil langkah hukum guna memenuhi pengembalian kerugian negara sesuai perhitungan BPKP.
“Kami berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga pengembalian uang negara dapat terpenuhi sepenuhnya. Jika masih ada kekurangan, kami akan menyita aset milik para terdakwa,” pungkasnya.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Komentar