Kejari Jayapura Berhasil Kembalikan Sejumlah Aset Daerah Mamberamo Raya
Rabu, 29 Mei 2024 09:17 WITA

Penyerahan Tujuh Mobil Aset Daerah Mamberamo Raya oleh Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya (kanan) kepada Bupati Mamberamo Raya John Tabo (kiri), Selasa (25/10/2022), Foto: edy/mcwnews.
Males Baca?
JAYAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura berhasil melakukan penarikan Tujuh Mobil aset daerah Kabupaten Mamberamo Raya yang dibawa mantan pejabat lama untuk kepentingan Pibadi.
Ketujuh Mobil bermerk Toyota Hilux ini berhasil ditarik oleh Tim Kejari Jayapura atas surat kuasa Bupati Mamberamo Raya John Tabo dari beberapa wilayah di luar Kabupaten Mamberamo Raya, seperti di Kota dan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi dan beberapa Kabupaten lain di Papua.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya saat menyerahkan hasil pemulihan aset kepada Pemda Mamberamo Raya di Jayapura mengaku jika selaku lembaga pemerintah sudah sepatutnya mendukung kebijakan kepala daerah seperti penertiban aset Kabupaten Mamberamo Raya. Dikatakan, sudah sepatutnya birokrasi harus tertib administrasi, aset dan keuangan.
"Kami mendukung penuh langkah Bapak Bupati Mamberamo Raya, jadi kalau pencatatan asetnya tertib maka belanja modalnya juga akan tertib. Karena status aset-aset ini manfaatnya tidak dirasakan oleh pemerintah Kabupaten. Sementara pembiayaannya ini dikeluarkan oleh APBD Kabupaten. Jadi ini juga menjadi contoh bagi Pemda yang lain," ucap Alex, Selasa (25/10/2022) di Jayapura.
Dijelaskan, mobil-mobil aset Pemda Kabupaten Mamberamo Raya ini berhasil dilacak dan ditarik dari wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya, dengan nilai aset diperkirakan mencapai Rp2.4 Miliar.
"Yang kami lokalisir baru dari Kota Jayapura, ada delapan unit sebetulnya, satu di Mamberamo Raya," terangnya.
Dikatakan, selain penarikan aset berupa mobil, pihaknya juga berhasil menarik uang dan barang berupa Hp atas kerjasama yang belum terealisasi. Yakni kerjasama dengan PT. Telkom bernama Smart City.
"Kalau uang tunai ini adalah hasil penyelidikan, ini temuan Intel atas proyek yang tidak jalan. Karena dari pihak Pemda belum siap membangun infrastruktur untuk proyek itu. Jadi uang total yang kami tarik Rp570 juta lebih dengan 23 Hp merek Iphone 12 Pro Max,"ungkapnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar