Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti Berasal dari 69 Perkara
Selasa, 28 Mei 2024 09:39 WITA
Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti Berasal dari 69 Perkara
Males Baca?
MCWNEWS.COM, MADINA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) memusnahkan barang bukti yang didominasi narkotika jenis ganja dan sabu. Selain jenis barang bukti lainnya seperti elektronik dan pakaian.
Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hadian menyampaikan barang yang dimusnahkan berasal dari 69 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yakni periode November 2021-Juli 2022.
Baca juga:
Ketua Komisi A DPRD Teluk Bintuni Prihatin dengan Kondisi Mahasiswa yang Terdampak Banjir
"Untuk ganja yang dimusnahkan seberat 53.951,61 gram, sabu 427,57 gram, pakaian 16 potong, handphone dan timbangan elektrik 15 unit," kata Novan Hadian, Selasa (30/8/2022).
Pemusnahan sendiri berlangsung di halaman Kantor Kejari Madina, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan.
Dijelaskan oleh Novan, untuk barang bukti dari Kejari Madina Cabang Kotanopan berupa ganja seberat 89,4 gram, sabu 7,19 gram, pakaian empat potong dan satu unit handphone.
"Perkara ini sudah memperoleh kekuatan tetap baik dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung," jelasnya.
Dengan banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan, Kajari Madina mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkotika dan obat obatan terlarang.
"Mari sama-sama kita berperan aktif untuk memberantas narkoba, dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila melihat peredaran narkoba di daerahnya," tegasnya. (Syah)
Komentar