Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti Berasal dari 69 Perkara
Selasa, 28 Mei 2024 09:39 WITA

Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti Berasal dari 69 Perkara
Males Baca?
MCWNEWS.COM, MADINA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) memusnahkan barang bukti yang didominasi narkotika jenis ganja dan sabu. Selain jenis barang bukti lainnya seperti elektronik dan pakaian.
Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hadian menyampaikan barang yang dimusnahkan berasal dari 69 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yakni periode November 2021-Juli 2022.
"Untuk ganja yang dimusnahkan seberat 53.951,61 gram, sabu 427,57 gram, pakaian 16 potong, handphone dan timbangan elektrik 15 unit," kata Novan Hadian, Selasa (30/8/2022).
Pemusnahan sendiri berlangsung di halaman Kantor Kejari Madina, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan.
Dijelaskan oleh Novan, untuk barang bukti dari Kejari Madina Cabang Kotanopan berupa ganja seberat 89,4 gram, sabu 7,19 gram, pakaian empat potong dan satu unit handphone.
"Perkara ini sudah memperoleh kekuatan tetap baik dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung," jelasnya.
Dengan banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan, Kajari Madina mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkotika dan obat obatan terlarang.
"Mari sama-sama kita berperan aktif untuk memberantas narkoba, dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila melihat peredaran narkoba di daerahnya," tegasnya. (Syah)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar