Kejari Muna Naikkan Status Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati
Selasa, 28 Mei 2024 09:39 WITA

Kantor Kejari Muna, (Foto: Dok.mcw)
Males Baca?
Rupanya hal ini tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, di mana sisa kas sesungguhnya Rp261 ribu sehingga terdapat selisih sejumlah Rp2,1 miliar.
"Sejumlah Rp2,1 miliar tersebut telah dalam penguasaan saudara MJ selaku BPP," beber Kasi Intelijen Kejari Muna.
Namun oleh MJ, dana tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Muna serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Diduga dana hibah dipergunakan untuk memperkaya dirinya, atau setidak-tidaknya telah menguntungkan dirinya atau orang lain yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah tersebut," jelasnya.
Reporter: Putra
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar