Kejari Muna Naikkan Status Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati

Selasa, 28 Mei 2024 09:39 WITA

Card image

Kantor Kejari Muna, (Foto: Dok.mcw)

Males Baca?

Rupanya hal ini tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, di mana sisa kas sesungguhnya Rp261 ribu sehingga terdapat selisih sejumlah Rp2,1 miliar.

"Sejumlah Rp2,1 miliar tersebut telah dalam penguasaan saudara MJ selaku BPP," beber Kasi Intelijen Kejari Muna.

Namun oleh MJ, dana tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Muna serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Diduga dana hibah dipergunakan untuk memperkaya dirinya, atau setidak-tidaknya telah menguntungkan dirinya atau orang lain yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah tersebut," jelasnya.


Reporter: Putra
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya